Kamis, 02 September 2021

 TATA TERTIB DAN ETIKA SANTRIWATI MA NIPI RAKHA AMUNTAI


Pasal 1

Peraturan ini memuat beberapa istilah dan sebutan, berikut pengertian – pengertian yang dimaksud dalam peraturan ini :


a. Tata Tertib dan Etika adalah kumpulan kaidah dan peraturan yang mengatur sikap dan tindakan santriwati MA NIPI RAKHA Amuntai selama menjadi santriwati.

b. Santriwati adalah santriwati yang terdaftar sebagai santriwati MA NIPI RAKHA Amuntai dibuktikan dengan memiliki edintitas Kartu Pelajar

c. Warga Madrasah adalah seluruh Santriwati, Guru, Staf Tata Usaha, Yayasan dan Pengelola Madrasah lainnya yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. 

d. Disiplin Etika adalah kemampuan santriwati bersikap dan bertindak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang ditetapkan sebagai Etika santriwati MA NIPI RAKHA Amuntai. 

e. Disiplin Waktu adalah kemampuan santiwati memenuhi kewajiban-kewajiban administratif dan keuangan, mengikuti setiap kegiatan madrasah, dan melaksanakan tugastugas yang dibebankan Madrasah kepada santriwati sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

f. Displin Busana adalah kemampuan santriwati berpakaian seragam, mengenakan kelengkapan seragam, dan aksesoris sesuai ketentuan yang ditetapkan. 

g. Disiplin Penggunaan Fasilitas Madrasah adalah kemampuan santriwati untuk menggunakan fasilitas Madrasah sesuai peruntukannya, jadwal penggunaan, prosedur pemakaian dan memelihara fasilitas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penanggung jawab fasilitas Madrasah. 

h. Skoring adalah angka hukuman yang diberikan kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Santriwati. 

i. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Santriwati oleh Madrasah / Tim Ketertiban Madrasah berupa scoring, atau jenis hukuman yang sudah ditentukan Madrasah, sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya. 

j. Petugas Ketertiban Madrasah adalah Tim Ketertiban Santriwati dimana anggotanya adalah Guru yang secara khusus diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Madrasah untuk melaksanakan pengendalian dan penegakkan Tata Tertib dan Etika Santriwati.

k. Lingkungan Hidup adalah area hijau dan bersih di setiap lahan di lingkungan MA NIPI RAKHA Amuntai yang harus dijaga oleh setiap guru, santriwati, dan petugas yang telah ditunjuk oleh Kepala Madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar