TATA TERTIB DAN ETIKA SANTRIWATI
MA NIPI RAKHA AMUNTAI
Pasal 1
Peraturan ini memuat beberapa istilah dan sebutan, berikut pengertian – pengertian yang
dimaksud dalam peraturan ini :
a. Tata Tertib dan Etika adalah kumpulan kaidah dan peraturan yang mengatur sikap dan
tindakan santriwati MA NIPI RAKHA Amuntai selama menjadi santriwati.
b. Santriwati adalah santriwati yang terdaftar sebagai santriwati MA NIPI RAKHA Amuntai
dibuktikan dengan memiliki edintitas Kartu Pelajar
c. Warga Madrasah adalah seluruh Santriwati, Guru, Staf Tata Usaha, Yayasan dan
Pengelola Madrasah lainnya yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
d. Disiplin Etika adalah kemampuan santriwati bersikap dan bertindak sesuai dengan norma
kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang ditetapkan sebagai Etika santriwati MA NIPI
RAKHA Amuntai.
e. Disiplin Waktu adalah kemampuan santiwati memenuhi kewajiban-kewajiban
administratif dan keuangan, mengikuti setiap kegiatan madrasah, dan melaksanakan tugastugas yang dibebankan Madrasah kepada santriwati sesuai waktu yang telah ditetapkan.
f. Displin Busana adalah kemampuan santriwati berpakaian seragam, mengenakan
kelengkapan seragam, dan aksesoris sesuai ketentuan yang ditetapkan.
g. Disiplin Penggunaan Fasilitas Madrasah adalah kemampuan santriwati untuk
menggunakan fasilitas Madrasah sesuai peruntukannya, jadwal penggunaan, prosedur
pemakaian dan memelihara fasilitas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh penanggung jawab fasilitas Madrasah.
h. Skoring adalah angka hukuman yang diberikan kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib
dan Etika Santriwati.
i. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika
Santriwati oleh Madrasah / Tim Ketertiban Madrasah berupa scoring, atau jenis hukuman
yang sudah ditentukan Madrasah, sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.
j. Petugas Ketertiban Madrasah adalah Tim Ketertiban Santriwati dimana anggotanya
adalah Guru yang secara khusus diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Madrasah untuk
melaksanakan pengendalian dan penegakkan Tata Tertib dan Etika Santriwati.
k. Lingkungan Hidup adalah area hijau dan bersih di setiap lahan di lingkungan MA NIPI
RAKHA Amuntai yang harus dijaga oleh setiap guru, santriwati, dan petugas yang telah
ditunjuk oleh Kepala Madrasah.